Rabu, 15 Juli 2009

Pengalaman Mengurus Nomer P-IRT dari Dinas Kesehatan Setempat Untuk Industri Kecil dan Menengah

Mengingat cukup banyaknya pengunjung yang menanyakan tentang bagaimana mengurus Nomer P-IRT untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), saya merasa perlu untuk berbagi pengalaman tentang hal tersebut. Saya pernah mempunyai beberapa usaha pengolahan pangan berskala industri kecil, antara lain produksi Kerupuk Jagung, Tahu, Sale Pisang, Roti Kampus, dan sebagainya.  Karena kesulitan teknis pengelolaan, saat ini tinggal beberapa saja yang masih produksi, terutama Kerupuk Jagung. Usaha tersebut selain untuk tujuan bisnis, juga dimaksudkan untuk tujuan pembelajaran mahasiswa.
Saya berharap keberadaan unit pengolahan pangan tersebut dapat memotivasi mahasiswa agar terbuka wawasannya dan setelah lulus nanti tidak hanya berorientasi mencari kerja saja, melainkan juga mampu menciptakan lapangan kerja. Begitu cita-cita atau idealismenya.




Bagaimana Cara Mengurus Nomer P-IRT ?

Tahap I adalah kita (UKM) harus menghubungi pihak Dinas Kesehatan setempat  sesuai dengan lokasi UKM itu berada. Jadi, kalau UKM tersebut berlokasi di Bantul, maka harus menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Tanyakan kepada petugas bagaimana prosedurnya. Jangan lupa membawa produk dan kemasannya. Kalau belum ada kemasannya, boleh juga kita menunjukkan desain kemasannya. Yang terpenting dalam kemasan tersebut harus memuat antara lain  1) nama produk, 2) Merk , 3) Produsen , 4) alamat produsesn , 5) Komposisi , 6) Berat  ,  7) Tanggal Kadaluwarsa  ,  dan Kode Produksi .

Tahap II setelah mendapat penjelasan dari petugas DinKes setempat, maka kita (UKM) harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan Nomer P-IRT.  Untuk mendapatkan Nomer P-IRT tersebut, diperlukan syarat harus sudah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan setempat atau dari Kabupaten lainnya (misalnya Kabupaten tetangga). Sebagai bukti sudah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan ini, maka kita (UKM) peserta nantinya akan mendapatkan Sertifikat. Nah.. sertifikat inilah yang nantinya dilampirkan pada Surat Permohonan Untuk Mendapatkan Nomer P-IRT diatas.
Sebagai informasi tambahan, mengingat untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan diatas harus memenuhi sejumlah peserta tertentu (misalnya dalam satu kelas sekitar 30 peserta), maka hal inilah yang membuat proses pengurusan Nomer P-IRT menjadi tidak tentu dan cukup lama. Hal ini dapat dimaklumi karena sangatlah tidak mungkin menyelenggarakan penyuluhan Keamanan Pangan hanya diikuti oleh satu atau dua peserta saja.

Lalu bagaimana solusinya agar prosesnya tidak terlalu lama ?
Agar kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan dapat segera dilaksanakan dan proses pengurusan Nomer P-IRT menjadi lancar, kita (UKM) dapat mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan di Kabupaten lainnya. Sebagai contoh, kalau kita mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomer P-IRT di DinKes Kabupaten Bantul, maka kia dapat mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan di Kabupaten tetangga seperti DinKes Kodya Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, atau Wonosari. Untuk itu kita UKM harus menghubungi atau mencari informasi dari DinKes tetangga tersebut manakah yang dalam waktu dekat akan segera melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan. Jadi, tempat dimana kita mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan sepertinya tidak menjadi masalah, yang penting adalah UKM yang akan memohon nomer P-IRT tersebut sudah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat penyuluhan kemanan pangan.

Apa saja sih isi penyuluhan Keamanan Pangan yang diberikan ?
Mungkin materi yang diberikan sedikit berbeda tiap-tiap periode penyuluhan, tetapi saya kira prinsipnya kurang lebih sama. Materi penyuluhan yang diberikan antara lain meliputi :
  • Cara Memilih Bahan Mentah dan Bahan Tambahan Pangan
  • Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT (CPPB IRT)
  • Penyakit-penyakit Akibat Pangan (Food Borne Disesases)
  • Hygiene Sanitasi Pengolahan Pangan dan Karyawan
  • Undang-undang dan Pengawasan Pangan
  • Pengendalian Proses dalam Pengolahan Pangan
  • Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan IRT
  • Kontaminasi Silang dan Cara Mengatasinya
  • Mikroba dan Kerusakan Mikrobiologis
Bagaimana Tahap Selanjutnya ? 
Setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan Keamanan Pangan tersebut, kita (UKM ) menghubungi kembali Dinas Kesehatan Setempat dan melaporkan bahwa kita sudah mengikuti penyuluhan kemanan pangan di kabupaten tertentu dan menunjukkan sertifikat tersebut. Setelah didata, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan. Oleh karenanya pada saat tersebut perlu dibicarakan kapan rencana peninjauan lapangan ke UKM akan dilaksanakan.

Apa maksud Kunjungan lapangan ini ? 
Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, sanitasi-hygienitas, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh UKM sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan. Pada saat kunjungan tersebut juga dilakukan pengujian laboratorium tentang kualitas air yang digunakan, terutama dari kualitas mikrobiologis (jumlah bakteri E. Coli). Apabila hasil pengujian kualitas air ini memenuhi syarat, maka Nomer P-IRT UKM tersebut dapat diberikan oleh DiKes setempat. Sebagai bukti bahwa  kita (UKM) sudah memiliki Nomer P-IRT tersebut yaitu kita (UKM) akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Jadi begitulah kronologis bagaimana cara mengurus Nomer P-IRT. Tidak sulit bukan ?

Berapa beayanya ? 
Wakh.. kalau yang satu ini persisnya kurang tahu. Daripada salah, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke petugas Dinas Kesehatan setempat. Pada saat saya mengurus sertifikat SPP-IRT tahun 2002, beayanya murah sekali. Waktu itu ada proyek gratis, sehingga pada saat penyuluhan Keamanan Pangan atau Bimbingan Teknis Penyuluhah Industri Rumah Tangga beayanya gratis alias tidak bayar. Saya hanya bayar untuk uji laboratorium kualitas air saja (kalau tidak salah waktu itu hanya Rp.25.000 saja). Untuk beaya pengurusan sekarang, saya tidak tahu.

Apakah Nomer P-IRT ini berlaku untuk semua produk yang dihasilkan oleh UKM kita ?. 
Jawabnya TIDAK !!!. Nomer P-IRT ini berbeda aturannya dengan Nomer SP jaman dulu. Kalau Nomer SP bisa berlaku untuk semua produk yang dihasilkan oleh UKM (meskipun  produknya bermacam-macam), maka Nomer P-IRT ini hanya berlaku untuk setiap produk yang bahan bakunya sama. Sebagai contoh produk olahan Kerupuk jagung, emping jagung, marning, dll yang bahan bakunya sama yaitu jagung, maka NomerP-IRT tersebut bisa digunakan bersama-sama untuk produk-produk olahan berbasis jagung tersebut, dengan kata lain produk-produk tersebut mempunyai nomer PIRT yang sama.

Bagaimana kalau produknya berbeda ?
Kalau produknya berbeda, maka kita harus melaporkan ke DinKes setempat untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru sesuai dengan spesifikasi produk baru tersebut (misalnya bahan bakunya apa dan kemasannya apa). Untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru ini anda tidak perlu khawatir, sebab anda tidak perlu mengikuti proses dari awal seperti pengurusan pertama kali (penyuluhan keamanan pangan dll), tetapi cukup melaporkan saja.  Pada saat melapor anda tinggal menunjukkan desain kemasan dan point-point yang dipersyaratkan sudah tercantum dalam kemasan. Kalau tidak ada masalah, maka pada saat itu juga produk anda akan dicatat dan langsung diketahui Nomer P-IRT produk anda yang baru. Bagaimana. Mudah kan ???.

Nomer P-IRT kok banyak banget seperti nomer HP ?. 
Ya… Nomer P-IRT yang sebanyak 12 digit itu memang ada artinya.
  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyang telah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan
Sebagai contoh :
Suatu UKM dengan nomer P – IRT No. 206347102025 , artinya
2          = jenis kemasan adalah plastik
06        = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasi olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
3471    =  kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
02        = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
025      = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)

Demikian seputar pengalaman saya dalam mengurus serifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Mudah-mudahan pengalaman ini ada manfaatnya.

27 komentar:

  1. seru juga bacanya....
    succss ya...

    BalasHapus
  2. bagaimana cara mengetahui kualitas produk (makanan/obat2an) dalam kemasan yang hendak kita beli?

    BalasHapus
  3. untuk mengetahui apakah makanan / obat2an dlm kemasan masih layak dikonsumsi atau digunakan, paling gampang adalah dari Tanggal Kadaluwarsa (Expired date) yg tertera dlm kemasannya.
    Untuk makanan yg dikemas plastik sehingga terlihat dari luar, coba diperhatikan keutuhan produknya (hancur/tidak) atau bisa juga dilihat kenampakan pengemasnya (barangkali sobek, penyok, lusuh, dll). Pengemas yg baik, sudah pasti akan mampu melindungi produk yg dikemas dengan baik sehingga tetap berkualitas baik. Demikian bu, semoga bermanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Jadi, bagaimana klau kalau di produk pirt dikemaskan nya tidak ada dicantumkan tanggal kadaluarsanya?

      Hapus
  4. Bagaimana cara menentukan umur daluwarsa suatu produk makanan, misalnya ceriping singkong.Apakah di tiap dinkes sudah ada tabel perkiraan umur daluwarsa untuk setiap produk. terima kasih infonya.

    BalasHapus
  5. Bagaimana kalau kita hanya usaha pengemasan saja , eli bulky produk dan kit akemas dengan merek kita. Bagaimana din kes mengetahui hygienis produk yang dikemasa? mohon tanggapan terimakasih

    BalasHapus
  6. kemudahan yang Anda berikan semoga menjadikan berkah, terimakasih yang tak terhingga atas informasinya ini.

    BalasHapus
  7. Amiin. Terima kasih kunjungannya. semoga bermanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kak, aku mw tanya kemaren di desaku da orang keliling menawarkan bahan bumbu kentucky dg izin Dinkes P-IRT No. 206352001314 dan bumbunya berwarna pink mentah aku takut kalo mw membuat sesuatu dg tepubg nie... tolong bantu saya .. nie halal kah dan udah izin atw belum kak ??? Makasih ya kak

      Hapus
    2. Kak, aku mw tanya kemaren di desaku da orang keliling menawarkan bahan bumbu kentucky dg izin Dinkes P-IRT No. 206352001314 dan bumbunya berwarna pink mentah aku takut kalo mw membuat sesuatu dg tepubg nie... tolong bantu saya .. nie halal kah dan udah izin atw belum kak ??? Makasih ya kak

      Hapus
  8. Asmlkm
    Mau tanya saya membeli teh Rosella dng izin Dinkes P-IRT 210320101446 apakah produk tsb benar terdaftar di-Dinkes, dan knapa tdk dicantumkan bahan2 yg dikemas trima kasih
    Wass

    BalasHapus
  9. kalau melihat nomer PIRT nya (2-10-32-01, 01-446), sepertinya nomer itu legal. Nomer PIRT itu berarti =produk tsb dikemas dengan plastik (angka 2 paling depan), kemudian produk yg dipasarkan termasuk golongan Teh (angka 10), kemudian diproduksi diwilayah Propinsi 32 dan Kabupaten/kota 01, merupakan produk urutan 1 (01) , yang dihasilkan oleh UKM 446. Mengenai kenapa tidak dicantumkan bahan-bahan yg digunakan pada label kemasan barangkali dimaksudkan "sebagai rahasia perusahaan". Tetapi sebetulnya cara tsb sudah menyalahi aturan yg telah ditetapkan. Kalau untuk melindungi rahasia perusahaan, bukankah dalam hal ini hanya dicantumkan macam bahannya saja dan tidak mencantumkan komposisi atau perbandingan bahannya ?. Jadi, menurut saya sebaiknya dicantumkan macam bahan-bahan pokoknya saja, sedangkan bahan-bahan khususnya (kalau ada) tidak perlu dicantumkan dan tetaplah disimpan sendiri sbg rahasis perusahaan. Demikian jawaban saya, semoga puas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kak aku tolong jawan kak dengan dinkes P-IRT No. 206352001314 pertanyaan yg bawah bgt kak .. nie udah izin dinkes pha belum udah halal atw belum kak..

      Hapus
  10. wah seru abis infonya bro, mau nanya dong.. kebetulan di sekitar rumah banyak home industri yang pasarnya cuma warga sekitar saja, kalau saya ingin menampung produk tsb untuk memasarkan dengan lebih serius bagaimana cara pengurusan IRT mengingat barang tsb bukan hasil olahan saya sendiri
    thx

    BalasHapus
  11. Saya juga punya pertanyaan yg mirip dg yg sebelumnya.. Kalo kita bukan produsennya,, dan hanya marketing tp ingin menggunakan nama kita, gimana ya ?

    BalasHapus
  12. halo label hallal untuk makanan gimana?

    BalasHapus
  13. Mas Pri,
    masih sama dengan pertanyaan Harli diatas, bagaimana cara mengetahui kadaluarsa produk kita?

    BalasHapus
  14. Kebetulan saya juga sedang mau membuat P-IRT. Informasi yang diberikan sangat membantu! Terima kasih. Semoga sukses usahanya :)

    BalasHapus
  15. mohon info bisakah kalau dari no P-IRT diketahui alamat pabriknya, sebab saya banyak menjumpai produk makanan no P-IRTnya ada, tetapi alamat dan identitas perush ngga dicantumkan

    BalasHapus
  16. Kak, aku mw tanya kemaren di desaku da orang keliling menawarkan bahan bumbu kentucky dg izin Dinkes P-IRT No. 206352001314 dan bumbunya berwarna pink mentah aku takut kalo mw membuat sesuatu dg tepubg nie... tolong bantu saya .. nie halal kah dan udah izin atw belum kak ??? Makasih ya kak

    BalasHapus
  17. Kak, aku mw tanya kemaren di desaku da orang keliling menawarkan bahan bumbu kentucky dg izin Dinkes P-IRT No. 206352001314 dan bumbunya berwarna pink mentah aku takut kalo mw membuat sesuatu dg tepubg nie... tolong bantu saya .. nie halal kah dan udah izin atw belum kak ??? Makasih ya kak

    BalasHapus
  18. Kalau seandainya kita sudah punya pirt namun beberapa lama kemudian karena suatu alasan pindah ke kota lain apa masih harus ganti no pirt atau tidak?

    BalasHapus
  19. Kalau seandainya kita sudah punya pirt namun beberapa lama kemudian karena suatu alasan pindah ke kota lain apa masih harus ganti no pirt atau tidak?

    BalasHapus
  20. Kalau seandainya kita sudah punya pirt namun beberapa lama kemudian karena suatu alasan pindah ke kota lain apa masih harus ganti no pirt atau tidak?

    BalasHapus
  21. apakah No PIRT bisa dipakai pada semua kemasan yang dipakai, misalkan saja produknya memakai 3 kemasan yaitu: plastik 1 kg, plastik 200gr dan jerigen. Apakah bisa memakai no pirt yang sama atau masing2 kemasan hrs ada no pirt sendiri?

    BalasHapus