Tampilkan postingan dengan label perijinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perijinan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 September 2009
Tata Cara Pendaftaran Produk Makanan dan Minuman di BPOM
5:27 AM
Badan POM RI, MD, ML, perijinan, perijinan makanan dan minuman, persyaratan, tata cara, ukm
84 comments
Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
Rabu, 15 Juli 2009
Pengalaman Mengurus Nomer P-IRT dari Dinas Kesehatan Setempat Untuk Industri Kecil dan Menengah
5:32 PM
cara mengurus, Dinas Kesehatan, industri kecil, Nomer P-IRT, perijinan, Sebaiknya Anda Tahu, ukm
27 comments
Mengingat cukup banyaknya pengunjung yang menanyakan tentang bagaimana mengurus Nomer P-IRT untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), saya merasa perlu untuk berbagi pengalaman tentang hal tersebut. Saya pernah mempunyai beberapa usaha pengolahan pangan berskala industri kecil, antara lain produksi Kerupuk Jagung, Tahu, Sale Pisang, Roti Kampus, dan sebagainya. Karena kesulitan teknis pengelolaan, saat ini tinggal beberapa saja yang masih produksi, terutama Kerupuk Jagung. Usaha tersebut selain untuk tujuan bisnis, juga dimaksudkan untuk tujuan pembelajaran mahasiswa.
Rabu, 24 Desember 2008
Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP – IRT
11:39 PM
cara mengurus PIRT, Cara mengurus SPP - IRT, Dinas Kesehatan, Dinkes, IKM, Kewirausahaan, No PIRT, Pengab. Masyarakat, perijinan, PIRT, ukm, Usaha Kecil dan Menengah
160 comments
Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :
Pentingnya Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP – IRT)
11:33 PM
Cara mengurus SPP - IRT, Dinas Kesehatan, Dinkes, IKM, Kewirausahaan, KKN Mahasiswa UGM, No PIRT, Pengab. Masyarakat, perijinan, ukm, Usaha Kecil dan Menengah
4 comments
Bagi para pengusaha produk olahan pangan, terutama yang berskala industri kecil dan menengah (IKM atau UKM), kepemilikan SPP – IRT atau Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting. Mengapa ? .
Kepemilikan No PIRT bagi UKM olahan pangan yang kemudian di”proklamirkan” dalam kemasan produk, setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen maupun Toko atau Supermarket tentang produk yang ditawarkan. Hal ini karena sebelum mendapatkan SPP – IRT tersebut, para pengusaha UKM terlebih dahulu dilatih atau diberikan penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB), antara lain meliputi keamanan pangan, cemaran dan kontaminasi silang pada produk olahan pangan, teknologi produksi olahan pangan, managemen usaha, dll. Pendek kata, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, para pengusaha olahan pangan semakin sadar dan bertanggung-jawab akan pentingnya memberikan layanan produk olahan pangan yang baik kepada konsumen, baik dari aspek kualitas produk maupun dari aspek keamanan pangan.
Untuk menyadarkan para pengusaha UKM tentang pentingnya memiliki SPP – IRT ini tentunya merupakan tanggungjawab kita bersama. Upaya sosialisasi tentunya tidak hanya tanggungjawab dari Dinas Kesehatan saja, melainkan bisa juga dilakukan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan KKN di pedesaan atau sentra produksi olahan pangan sebagai wujud nyata dharma pengabdian masyarakat yang diembannya. Kegiatan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat UKM akan pentingnya memiliki SPP – IRT ini dan sekaligus proses pengurusannya di Dinas Kesehatan setempat sudah sering dilakukan oleh KKN mahasiswa UGM di berbagai daerah, misalnya Kulonprogo, Klaten, Sleman, dan masih banyak lagi. Mengingat keterbatasan waktu KKN mahasiswa yang hanya 2 bulan, biasanya pengurusan tahap akhir dilanjutkan sendiri oleh UKM yang bersangkutan (biasanya tinggal menunggu sertifikat jadi dan pengambilan sertifikat No PIRT). Namun demikian setidaknya upaya KKN untuk membantu mereka memiliki No PIRT akhirnya dapat menjadi kenyataan.
Biasanya para pengusaha UKM sangat antusias untuk memiliki SPP – IRT ini, hanya saja mereka umumnya tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Oleh karena itu upaya sosialisasi kepada mereka perlu digencarkan. Nah… bagi mahasiswa yang nantinya akan KKN dan kebetulan lokasinya ada UKM yang belum memiliki SPP – IRT, berikut saya sampaikan informasi Cara Mengurus SPP – IRT . Informasi ini saya peroleh dari Dinas Kesehatan – Kabupaten Kulonprogo – Prop. DIY. Semoga bermanfaat.










