Tampilkan postingan dengan label ML. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ML. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 September 2009
Tata Cara Pendaftaran Produk Makanan dan Minuman di BPOM
5:27 AM
Badan POM RI, MD, ML, perijinan, perijinan makanan dan minuman, persyaratan, tata cara, ukm
84 comments
Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI.










