This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Dinkes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinkes. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Desember 2008

Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP – IRT

Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :

Pentingnya Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP – IRT)

Bagi para pengusaha produk olahan pangan, terutama yang berskala industri kecil dan menengah (IKM atau UKM), kepemilikan SPP – IRT atau Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting. Mengapa ? .

            Kepemilikan No PIRT  bagi UKM olahan pangan yang kemudian di”proklamirkan” dalam kemasan produk, setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen maupun Toko atau Supermarket tentang produk yang ditawarkan. Hal ini karena sebelum mendapatkan SPP – IRT tersebut, para pengusaha UKM terlebih dahulu dilatih atau diberikan penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB), antara lain meliputi keamanan pangan, cemaran dan kontaminasi silang pada produk olahan pangan, teknologi produksi olahan pangan, managemen usaha, dll. Pendek kata, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, para pengusaha olahan pangan semakin sadar dan bertanggung-jawab akan pentingnya memberikan layanan produk olahan pangan yang baik kepada konsumen, baik dari aspek kualitas produk maupun dari aspek keamanan pangan.

Untuk menyadarkan para pengusaha UKM tentang pentingnya memiliki SPP – IRT ini tentunya merupakan tanggungjawab kita bersama. Upaya sosialisasi tentunya tidak hanya tanggungjawab dari Dinas Kesehatan saja, melainkan bisa juga dilakukan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan KKN di pedesaan atau sentra produksi olahan pangan sebagai wujud nyata dharma pengabdian masyarakat yang diembannya. Kegiatan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat UKM akan pentingnya memiliki SPP – IRT ini dan sekaligus proses pengurusannya di Dinas Kesehatan setempat sudah sering dilakukan oleh KKN mahasiswa UGM di berbagai daerah, misalnya Kulonprogo, Klaten, Sleman, dan masih banyak lagi. Mengingat keterbatasan waktu KKN mahasiswa yang hanya 2 bulan, biasanya pengurusan tahap akhir dilanjutkan sendiri oleh UKM yang bersangkutan (biasanya tinggal menunggu sertifikat jadi dan pengambilan sertifikat No PIRT). Namun demikian setidaknya upaya KKN untuk membantu mereka memiliki No PIRT akhirnya dapat menjadi kenyataan.

Biasanya para pengusaha UKM sangat antusias untuk memiliki SPP – IRT ini, hanya saja mereka umumnya tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Oleh karena itu upaya sosialisasi kepada mereka perlu digencarkan. Nah… bagi mahasiswa yang nantinya akan KKN dan kebetulan lokasinya ada UKM yang belum memiliki SPP – IRT, berikut saya sampaikan informasi Cara Mengurus SPP – IRT . Informasi ini saya peroleh dari Dinas Kesehatan – Kabupaten Kulonprogo – Prop. DIY. Semoga bermanfaat.