Kamis, 03 September 2009

Tata Cara Pendaftaran Produk Makanan dan Minuman di BPOM

Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI. 
Semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor  pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Peraturan ini berlaku bagi semua produk pangan yang dikemas dan menggunakan label sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Badan POM, nomor pendaftaran ini berguna untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, sehingga apabila terjadi suatu kasus akan mudah ditelusuri siapa produsennya.

Jenis Nomor Pendaftaran
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan  oleh pemerintah. Sedangkan nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan  kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses meupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pobrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.

Proses Pendaftaran
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara  No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.
Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).  Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Tatacara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
    Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
    Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
    Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
    Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.

b.    ODS
    Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
    Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2.    Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
    Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

b.    Umum
    Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;

c.    ODS
    Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka  produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :

1.    Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.    Formulir A (diklip di Formulir A)
-      Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
-      Rancangan /desain label dengan warna sesuai  dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
-      Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
-      Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
-      Untuk produk  suplemen makanan melampirkan  fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
-      Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
-      Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
-      Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya

3.    Formulir B (diklip di form B)
-      Spesifikasi bahan baku dan BTM
-      Asal pembelian bahan baku dan BTM
-      Standar yang digunakan pabrik
-      Sertifikat wadah dan tutup
-      Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan

4. Fomulir C (diklip di form C)
-      Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
-      Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
-      Denah dan peta lokasi pabrik

5. Formulir D (diklip di form D)
-      Struktur organisasi
-      Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
-      Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
-      Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki

Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
-      “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :

1.       Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.       Formulir A (diklip di Formulir A)
a.       Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b.       Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c.       Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d.       Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e.       Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.

3.       Formulir B (diklip di form B)
a.       Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b.       Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c.       Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d.       Standar yang digunakan pabrik asal.
e.       Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.

4.   Formulir C (diklip di form C)
a.       Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi

5. Formulir D (diklip di form D)
a.       Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b.       Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan

7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

One Day Service (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :

- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.


3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah

4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.

6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi

7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.

8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00

Sumber : Subdit. Evaluasi dan Registrasi, DITWAS Makanan & Minuman, DITHEN POM, DEPKES RI.

84 komentar:

  1. rumit banget...
    kalo untuk yang di daerah gmn bos?

    BalasHapus
  2. untuk produck yg sudah beredar di indonesia POM ML an PT.A.No.RegMl..
    kemudian diimport an PT.B No ..bisa prosesnya ods or penlaian umum contoh biscuit..
    thk

    BalasHapus
  3. Makasih mas atas kunjungannya. Karena produknya sdh pernah beredar dan jenis produk tsb tentunya sdh mendapat nomer pendaftaran, mestinya ya masuk kategori ODS, sehgga tak perlu penilaian umum. Tapi lebih jelasnya bisa konsult langsung ke website nya POM DepKes yg berwenang. Matur nuwun.

    BalasHapus
  4. Untuk yg di daerah kalau usahanya msh berskala UKM, ya cukup didaftarkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan No PIRT saja. Tidak perlu harus ke Depkes Pusat. Tapi kalau skalanya sudah usaha besar, ya memang harus memiliki Nomer MD dan itu wewenangnya ada di DepKes Pusat. Begitu mas, terima kasih atas kunjungannya. Untuk info lebih jelas tentang Pengurusan Nomer PIRT, silahkan kunjungi artikel lainnya di blog ini.

    BalasHapus
  5. Dear p.Priwit,
    Terima kasih ulasannya.
    Untuk produk AMDK skala UKM/rumah tangga apa bisa cukup dari DEPKES saja?
    Karena saya memperoleh info dari depkes setempat nomor tsb.tidak boleh dituliskan dalam kemasan.

    Terima kasih atas penjelasan lebih lanjut perihal ini.

    Salam,
    Bambang

    BalasHapus
  6. Mas Bambang terima kasih kunjungannya. Kalau hubungannya dg keamanan pangan dari produk yg dipasarkan di masyarakat, setahu saya ya hanya ijin dari Depkes atau Dinas Kesehatan setempat, karena instansi tsb yg diberi kewenangan. TETAPI, kalau yang berhubungan dg legalitas usahanya ya mestinya ijin dari instansi lain seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan; terus kalau yg berhubungan dg kehalalan produk, ya mestinya dari MUI , dan sebagainya. Lha yg dimaksud mas Bambang yg bagaimana, saya kurang bisa menangkapnya dg jelas. Semoga jawaban diatas cukup memberikan gambaran lebih jelas. Terima kasih.

    BalasHapus
  7. Thanks ya infonya. Oya kalau biaya pendaftaran untuk MD, ML, atau ODS berapa ya? Terus kalau misalkan kita sudah dapat halal terus mau dicantumkan ke kemasan prosedurnya bagaimana? kalau ada formnya juga boleh...he..he.. thanks bgt ya...

    BalasHapus
  8. maaf mas Chudori, kalau yang berkaitan dg soal beaya saya tidak tahu mas... Kalau soal prosedur khususnya, spertinya gak ada mas. Kalau kita sdh mendapat sertifikat halal dari MUI, berarti tugas kita untuk mensosialisasikan produk kita ke masyarakat, antara lain langsung pada kemasan. Kalau kemasan produk yg lama masih banyak dan akan ditambahi informasi halal, bisa pakai sticker saja (tinggal ditempel saja). Apabila sdh habis kemasan lamanya dan mau cetak pengemas baru, ya tinggal di tambahi saja di desain kemasannya logo halal dari MUI beserta Nomer Sertifikat Halalnya. Demikian mas, semoga cukup jelas..

    BalasHapus
  9. infonya ok banget !
    sy denger kalo produknya tidak dalam kemasan tertutup dan tidak bertahan selama min 7 hari dalam suhu ruang (misalnya makanan burger, creps, kebab dll tidak perlu daftar ke BPOM. cukup daftar mereknya aja ke HKI or depperindak, betul nggak ?

    BalasHapus
  10. betul. sepertinya begitu mbak loviany. contohnya pd produk2 jajanan pasar (makanan basah atau setengah basah), tidak perlu pakai ijin depkes.

    BalasHapus
  11. Halo, apakah ada yg menawarkan jasa pengurusan ijin makanan impor?

    BalasHapus
  12. Mas Priwit salam kenal, infonya sangat berguna sekl buat saya, saya mo tau yg kode SP, kalo sudah ada kode tsb apakah kita sdh bs berjualan, minimal untuk wilayah sendiri. thanks atas jawabannya.

    BalasHapus
  13. terimakasih atas kesempatannya.saya kebetulan meproduksi makanan ringan dalam kemasan masih dalam skala kecil bisa dibilang UKM. giman caranya agar saya bisa bisa mendapatkan lebel halal, dan no dep kes. apa yang pertama kali harus saya lakukan, dan kemana saya harus mendaftar.tks atas waktunya

    BalasHapus
  14. Menarik sekali...sekalian mau bertanya...apabila PT. A di negara A impor dari negara B....produk dari PT. A akan dimasukkan ke indonesia..artinya saya impor dari PT. A...apakah prosesnya atau syarat yang diperlukan sama dan apakah bisa ODS??suwun..

    BalasHapus
  15. dear pak priwit..saya ingin sharing info saja..

    sepertinya form yg digunakan sudah berubah(bukan ABCD lagi ). Form terbaru lebih simpel. Tapi lampirannya sama aja..tebell ..

    syarat lab. uji quality sbg kelengkapan form haruslah lab yg disetujui BPOM (lab terakreditasi ISO 17025). klo engga prosesnya bs lama, ribet secara jd banyak pertanyaan.(sumpee looo..hehe). Lab yg accredited dpt diliat di situs KAN (BSN)

    bayar registrasi murah. hanya sekitar 250rb . kecuali bila ada klaim 2.5jt perklaim (klo ga salah). bayarnya di bni cab percetakan negara.

    produsen harus punya izin penggunaan raw material (misalnya pewarna dlsb). izin dpt diurus di dir.inspeksi & sertifikasi pangan.BPOM percetakan negara.

    untuk No.ML jg dilakukan audit site (lokasi gudang)oleh POM setempat. Dokumen audit dilampirkan saat pengurusan no ML.

    Perubahan kemasan (misal nambahin logo halal, komposisi dll) harus melaporkan terlebih dulu ke BPOM. Mengisi form. Dan ada surat keterangan terkait (misal keterangan dari
    LPOMMUI yg ditujukan ke Dir,. Registrasi BPOM)

    dll...ribet memang..tapi beginipun BPOM masih sering kecolongan dgn beredarnya produk berbahaya di pasaran..

    langitbirucerah.wordpress.com

    BalasHapus
  16. Terima kasih banyak bunda Randy atas info dan berbagi pengalamannya. Menurut saya, artikel ini sangat penting dan dibutuhkan banyak orang terutama yg terjun di bidang bisnis. Oleh karenannya saya menginformasikannya lewat blog ini. Tapi maaf banget, saya bukan orang dari instansi perindustrian dan perdagangan, sehingga saya tidak tahu persis tentang aturan yg baru tsb. Kalau boleh, tolong dong aturan yg baru tsb bisa dikirim ke email saya (priwitono@gmail.com) untuk bisa diupdate dan dishare ke pembaca lainnya. Terima kasih atas bantuannya. Semoga bermanfaat bagi pembaca lainnya.

    BalasHapus
  17. hi, tolong tanya apa ada biro jasa yg bisa bantu urus pengajuan ke Badan POM? Kalau untuk pendaftaran impor obat tradisional apa bapak punya infonya juga?
    terima kasih.

    BalasHapus
  18. maaf mbak Wulan, saya tidak tahu tentang ada tidaknya biro jasa yg dimaksud. Terima kasih kunjungannya.

    BalasHapus
  19. Dear Pak Priwit,

    Sy mau bertanya untuk import produk luar negeri. terkait certifikasi kandungan logam pada makanan , apakah bapak tahu aturan BPOM yang mengacu atau membahas lebih lanjut untuk sertifikasi ini?

    Terima kasih sebelumnya .

    BalasHapus
  20. Salam Sejahtera Pak/ Bu,.

    saya mau tanya, kira kira berapa lama masa pengurusan DepKes MD dari penyerahan formulir sampai diterbitkannya sertifikat DepKes MD nya. Apakah bisa cepat jadi nya?
    Mohon informasi nya.

    Terima kasih

    BalasHapus
  21. untuk produk sabun cuci piring, proses pendaftaran ke Badan POM gimana?

    BalasHapus
  22. wah bagus sekali informasinya, kalau badi yang ada di daerah mau ngecek bahwa hasil pertaniannya bebas pestisida apa saja saratnya dan harus ke mana???makasih ya

    BalasHapus
  23. wah bagus sekali informasinya, kalau badi yang ada di daerah mau ngecek bahwa hasil pertaniannya bebas pestisida apa saja saratnya dan harus ke mana???makasih ya

    BalasHapus
  24. Dear pa/bu,

    Saya mau tanya, apakah kalau kita mau membuat usaha makanan/minuman di gerobak2 seperti yg sekarang ini sedang marak (seperti jual jagung rebus, pizza, kebab dsb) jg harus tetap didaftarkan di Badan POM ?

    Trims ya.

    BalasHapus
  25. saya mau tanya klo, usaha susu kedelai bubuk , ya skala rumahan . kemana aku harus minta izin. cukup depkes aja atau kemana. harus uji laboratorium dulu nggak? dipasarkan hanya diwilayah sekitar aja. thanksss. klo nggak minta saran bagaimana baiknya.

    BalasHapus
  26. Mas/Mbak priwit : Kalau untuk produk air minum kemasan, ijinnya ribet ngga? Apa juga ke BPOM pusat? kalau syaratnya lengkap kira2 berapa lama ya?

    BalasHapus
  27. tolong bantu caranya agar jahe merah instan bu hany dapat sertifikasi nya, dalam beberapa hari

    BalasHapus
  28. mas priwit yang terhormat, terimakasih atas infonya.

    saya sekarang sedang berbisnis madu. madu yang saya pasarkan adalah madu asli tanpa campuran apapun. dan kerjaan saya adalah membeli dari petani, mengemas dan memasarkan. pertanyaan saya, apakah madu yang sedang saya pasarkan ini termasuk makanan/minuman olahan atau bukan?

    terimakasih mas...

    BalasHapus
  29. Biayanya berapa ya untuk ngurus PIRT?


    Terima Kasih

    BalasHapus
  30. terimakasih informasinya sangat berguna bagi kami UKM yang mencoba mendirikan usaha kuliner. Sekali lagi terimakasih.

    BalasHapus
  31. berapa biayanya untuk pendaftaran PIRT?

    Terima Kasih

    BalasHapus
  32. mau nanya dong.,.
    kalo kita ingin mendaftarkan minuman berenergi ke BPOM ada klasifikasi nya ga? maksudnya apakah minuman tersebut dikategorikan jenis makanan biasa? atau minuman biasa? walaupun di luar negeri klasifikasinya adalah.. single unit dose supplement
    ada peraturan nya? saya ga nemu nih..
    mohon bantuannya ya...

    BalasHapus
  33. Menurut hemat saya, madu tdk termasuk makanan atau minuman olahan, sehingga masalah perijinan tidak termasuk dalam wilayah PIRT.
    Sepertinya madu lebih condong masuk ke obat atau jamu (dari khasiatnya). Oleh karenanya, soal perijinan sepertinya ada di wilayah Badan POM , bukan Dinas Kesehatan dengan PIRT nya.

    BalasHapus
  34. wahh... kalau model sulapan "serba cepat-kilat" begini bisa gak ya... Silahkan hubungi Dinas Kesehatan setempat bu...

    BalasHapus
  35. wahh... bingung juga nih.... Kalau melihat bahan bakunya kedele, itu cukup ijin PIRT saja -karena produk itu akan sekelas dgn Tahu, Tempe, Kecap. Tapi kalau melihat produknya SUSU, sepertinya berada di wilayah Badan POM. Yg dimaksud susu kedele bubuk disini ada tambahan susu sapi tidak mas ? Atau hanya kedele bubuk saja ? Kalau bahannya murni hanya kedele (tidak ada tambahan Susu), sepertinya cukup PIRT saja. Tapi lebih jelasnya silahkan berhubungan dg badan POM atau Dinas kesehatan setempat.

    BalasHapus
  36. Kalau usaha makanan/minuman segar yg langsung dikonsumsi konsumen seperti warung makan, angkringan, gerobak keliling, dsb sepertinya tidak perlu ada PIRT. Cuman yg harus diingat faktor keamanan konsumen harus diutamakan. Kalau usahanya menetap disuatu tempat, mungkin yg diperlukan adalah ijin usaha.

    BalasHapus
  37. Pak Priwit,

    Kalau untuk produk non makanan seperti sabun cair kemana saja harus saya urus agar dapat beredar dipasaran.

    Terima kasih
    Joe

    BalasHapus
  38. sepertinya agak rumit yah untuk dapat surat izin edar makananannya? klo unutk daerah Bali dimna ya alamat BPOM? gimana prosedurnya? apapkah harus mengeluarkan uang juga ya? kira kira brp lg yg harus dikeluarkan biayanya? thanks sebelumnya mas :-)

    BalasHapus
  39. saya agak bingung dengan tata cara yang dicantumkan di sini.
    kenapa setelah memberikan hasil analisa lab, kok malah minta contoh dari makanan yang dibuatkan sertifikasinya?
    buat apa itu?
    kenapa ga dibuat satu nomor MD buat satu perusahaan saja sih? seperti ijin PIRT.
    merepotkan buat yang pny banyak produk

    BalasHapus
  40. berarti untuk MD dan ML dokumennya harus bikin 4 rangkap yaaa....

    BalasHapus
  41. Sekedar sharing....

    Di Badan POM ada 3 loket Pendaftaran
    1). Obat 2). Obat Tradisional & Produk Komplemen (mis. Multivitamin) 3). Kosmetika
    Semua produk tersebut di atas baik lokal (dari seluruh Indonesia dan berskala besar/ekspor) maupun impor HARUS di daftarkan ke Badan POM di Jakarta, bisa datang langsung atau via pos dan dikenakan biaya tergantung jenis produknya.
    Untuk lama proses, tergantung dari kelengkapan dokumen tapi umumnya jika dokumen lengkap waktu sekitar 60 hari kerja.

    Untuk produk makanan & minuman dalam skala kecil/industri RT cukup di daftarkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan PIRT.

    Skala usaha di lihat dari besarnya modal peralatan (perlu di cek lagi ke dinas perindustrian), krn untuk produk skala besar perusahaan harus memiliki TDI (Tanda Daftar Industri) sbg salah satu syarat dari Badan POM.

    Sedangkan untuk makanan & minuman dengan masa kadaluarsa < 7 hr tidak perlu di daftarkan baik ke Badan POM maupun ke Dinas Perindustrian.

    Cek saja website www.pom.go.id, informasi yang diberikan cukup jelas kok


    Sedangkan produk selain yang di daftarkan ke Badan POM misal sabun cair, tissue, pembersih lantai, alat-alat kesehatan dan kedokteran harus di daftarkan ke loket pendaftaran Alat Kesehatan & Perbekalan RT di DEPKES (kalau yang ini saya kurang bisa memberikan info lebih banyak karena tidak berpengalaman).

    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  42. Terima kasih mbak Rachmaniah atas informasinya. Semoga menambah kejelasan bagi para pegunjung yang lain, sebab karena keterbatasan pengetahuan tetang PIRT dan perijinan BPOM, saya tdk mampu menjawab semua pertanyaan yg disampaikan.
    Sekali lagi terima kasih sehingga dapat menjawab pertanyaan2 yang telah disampaikan dalam blog ini.
    Salam dari jogja.

    BalasHapus
  43. Untuk informasi lebih jelas, silahkan kunjungi website http://www.pom.go.id . smoga bermanfaat.

    BalasHapus
  44. Hi mas Priwit,
    terimakasih ya untuk info dan semua penjelasan.

    salam,
    Diah C

    BalasHapus
  45. Pak priwit,
    bagaimana cara ijin AMDK.. ijin lokal semua sudah maupun dari lab surabaya..
    terima kasih,

    salam kenal
    hardian

    BalasHapus
  46. @ Mas Ardhi H, setahu saya ijin AMDK adalah wewenang BPOM. Silahkan menghubungi BPOM terdekat disini http://www.pom.go.id/public/balai/default.asp . Terima kasih.

    @ mbak Diah : Terima kasih kunjungannya. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  47. Trims bangat infonya, kalau saya mau jualan madu import, jenis ijin+persyaratan apa yang harus saya ajukan dan tempat pengajuannya di BPOM Pusat/Propinsi/Kabupaten ..... ????????. Tolong Infonya

    BalasHapus
  48. klo setahu saya produk import harus dibadan pom pusat..
    untuk sekedar shering aja.. n klo salah tolong diperbaiki
    ijin yang yang diperlukan untuk pendaftaran:
    1. surat penunjukan dari perusahaan tempat anda mengimport.
    2. spesifikasi bahan, kemasan,
    3.cara produksi ( pemberian kode produksi juga tanggal kadaluarsa)
    4.surat kuasa dari perusahaan anda untuk orang yg mendaftarkan produk anda di bpom
    5.health sertifikat atau free sale dari negara asal (lebih enak pake free sale)
    6.halal.. (klo ada, seandainya dilabel ada logo halal)
    7. rancangan label beredar harus ada bahasa indonesianya ya...
    oh iya klo mau import madu pada saat pengeluaran barang dari pelabuhan harus ada ijin dari departemen pertanian karantina digedung c lantai 8 untuk minta spp nya minta ijinnya 2minggu sebelum barang sampai dipelabuhan ya takutnya lama so kadang petugasnya or dirjen yg tanda tangan dinas diluar jadi antisipasi aja biasanya spp berlaku 6 bulan januari -juni trus juli - desember ..
    harga untuk pendaftaran bulan ini naik sebesar 25.000

    BalasHapus
  49. oh iya lupa hasil lab madu dari lab yang terakreditasi oleh bpom..
    untuk dijakarta ada sukofindo(hasil lab cepet tapi harga mahal)
    dibogor ada saraswanti(sama juga mahal)
    bbia dibogor
    bbkk dijakarta
    biasanya kantor saya pakai bbkk sama saraswanti

    BalasHapus
  50. ada lagi yg ketinggalan..
    jika saat melakukan pendaftaran sudah memiliki no ml difotocopy untuk dilampirkan, jika belum(pertama kali daftar) gudang harus siap2 diaudit ya...

    BalasHapus
  51. untuk harga pendaftaran tergantuk produk, paling murah 75.000 paling mahal 2750000 tergantung dari jenis makanan itu sendiri...
    di BPOM untuk bagian makanan lantai 3, terdapat 3 penilaian jenis makanan yaitu
    1. makmin
    2. pot
    3. pk/btp
    dateng aja ke bpom untuk mengambil brosur yang tersedia di bpom agar para pelaku usaha lebih mengerti dan lebih jelas dalam proses pendaftaran makanan.
    untuk kosmetik lantai 2 yang saya tahu harus daftar anteran dulu satu hari hanya dapat 20 antrean dan prosedur untuk kosmetik lebih ribet dibandingkan dengan makanan.
    untuk lantai 1 obat dan suplemen juga termaksud susah dalam prosedur pendaftaran

    BalasHapus
  52. Boleh Nanya,

    Saya lagi ngurusin untuk dapat import skin care dan kosmetika buatan perancis full organic, ini sudah di export di seluruh eropa, di amerika , jepang taiwan, saudi arabia..ini produk yang terkenal sebagai benar2 organic

    Pertama yang saya mau nilai berapa lama dan biaya( Biaya sertiifcati,biaya uji, biaya pendaftaran,...).Gimana kalau sudah ada lab dari luar negeri , tidak bisa digunakan ?


    Nino

    BalasHapus
  53. untuk hasil lab yang digunakan adalah lab yang diakreditasi di indonesia..
    untuk dipendaftaran kosmetik memakan waktu cukup lama..
    perhari hanya 20 orang pendaftar waktu mendaftar 1 minggu sebelumnya..

    BalasHapus
  54. kalao untuk industri kecil di bidang makanan kemasan atau suplement gimana bos

    BalasHapus
  55. Salam hormat untuk bapak/ ibu pengelola. Saya mempunyai produk minyak ikan yang saya olah pemurnian dan pejernihan sendiri di rumah dengan memproses bahan baku dari minyak ikan Lemuru. proses produksinya tidak menggunakan bahan pembantu dari bahan kimia murni tetapi menggunakan bahan dari tumbuhan. Sudah saya periksakan di Laboratorium UGM dan hasilnya bebas bahan/zat berbahaya karena tidak terkandung bahan metal apapun atau zat yang bersifat beracun. Sudah saya coba pemanfaatannya yaitu dapat menyembuhkan mertua saya (saat ini usia 78th) yang telah bertahun-tahun menderita serangan jantung koroner. mertua saya telah dua kali Anfal sehingga sudah tidak mampu beraktifitas apapun. jalan sehatpun sudah tidak kuat jadi tidak diperbolehkan oleh dokter Romdhoni Spesialis Jantung di Surabaya yang saaat itu menjabat sebagai direktur RS. Haji Surabaya. Setelah mengkonsumsi minyak ikan dengan dosis tertentu setiap hari selama 6 bulan sejak itu mertua saya sudah dapat beraktifitas apapun, jalan sehat, nyopir keluar kota dan aktifitas fisik lain, bahkan saat sakit diare parah dan saat terpeleset jatuh di tangga sampai kakinya retak juga sedikitpun jantungnya tidak terpengaruh sama sekali, padahal saat itu sudah hampir 5 tahun tidak minum minyak ikan lagi. Minyak ikan yang mengandung EPA dan DHA ternyata selain dapat menghilangkan plak lemak jenuh yang menyumbat pembuluh darah jantung tenyata juga dapat menyembuhkan penyakit Liver, Luka Terbuka Baru atau Bernanah, Luka Bakar, penyakit kulit dan kutu air, semua dengan proses penyembuhan yan cepat dan sangat sempurna. bahkan pada luka bakar/ terbuka tidak meninggalkan bekas. Ada keinginan saya memproduksinya walau dengan skala kecil di rumah karena tidak cukup modal untuk membuatnya langsung besar. Selama ini yang mampu memproses minyak ikan dengan bahan natural belum ada dimanapun karena semua masih melibatkan kimia murni walaupun itu produk luar negeri, saya menemukan metode ini sendiri di rumah. Tergolong produk apakah yang dipakai untuk jantung dan liver ? dan tergolong apakah yang dipakai untuk luka terbuka dan luka bakar serta penyakit kulit kutu air dll ? Arief Wibowo Email : fish_o_2007@yahoo.com mengucapkan terima kasih atas bantuannya semoga sambung silaturahmi dan semoga bapak/ibu sehat serta panjang umur.

    BalasHapus
  56. tolong kasih penjelasan untuk P.IRT apa saja syaratnya?

    BalasHapus
  57. Pak, saya mau mengemas hasil kopi perkebunan sendiri, tolong dibantu bagaimana cara pendaftarannya serta kira kira berapa biayanya..makasih banyak..

    BalasHapus
  58. mas Iman dan mas Bachtiar, info selengkapnya silahkan simak tata cara pengurusan PIRT disini :
    http://priwit.wordpress.com/2008/12/24/tata-cara-pengajuan-permohonan-spp-ir/

    untuk beayanya, silahkan hubungi Dinas Kesehatan setempat. Mengenai berapa lama pengurusannya, sangat ditentukan oleh kecepatan diadakannya Bimbingan Teknis penyuluhan IRT. Biasanya proses ini menunggu sejumlah pendaftar tertentu (sekitar 20 - 30 peserta). Info lengkap lainnya silahkan simak pada diskusi di artikel tentang tata cara pengurusan PIRT.
    Semoga cukup jelas, terima kasih.

    BalasHapus
  59. apa bisa jenis makanan nugget menggunakan ijin PIRT?. karena kami masih usaha dalam sekala kecil..

    BalasHapus
  60. Ada Info Baru yang paling Update, bahwa untuk product Import (ML)
    * surat kuasa harus tertera nama jenis product yang akan di daftarkan ke loket bermatrai 6000
    * lampirkan Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen serta nilai gizi sesuai dengan Label. bermatrai 6000
    * label harus berbahasa indonesia. isi bersih/berat bersih, BPOM RI ML No. Di import Oleh ....Untuk.... Harus sudah tercetak pada bagian utama packing sample fisik pada saat pendaftaran. (tidak boleh di tempel pakai stiker)
    gambar rancangan Label sesuai dengan sample Fisik(packaging)

    untuk lebih keterangan lebih lanjut email ke ari_aliest@yahoo.co.id
    * pada saat pendaftaran label harus sudah tercetak pada packing Sample product (tidak di tempel lagi)

    BalasHapus
  61. tambahsatu lagi surat pernyataan bermatrai 6000

    format nya sbb:


    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama :
    Jabatan : Direktur
    Alamat :

    Dengan ini menyatakan bahwa akan mematuhi semua ketentuan terkait pelebelan produk pangan yaitu:

    1. Mencantumkan label pangan dengan menggunakan bahasa Indonesia
    2. Mencantumkan label pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Mematuhi perlabelan yang berlaku

    Untuk produksi kami yang telah beredar di pasaran akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 1 Maret 2011.
    Apabila kami melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, kami bersedia dikenakan sangsi berupa pencabutan persetujuan pendaftaran pruduk pangan.

    Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinnya.


    Jakarta 23 September 2010







    mr....
    direktur

    BalasHapus
  62. A. JENIS DAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DALAM MAKANAN
    anda bisa lihat di http://spesifikasidanparameter.blogspot.com/

    BalasHapus
  63. Mas Priwit yth.
    Saya ada rencana usaha penjualan makanan ringan produk orang lain yang saya kemas ulang dan saya pasarkan memakai label/merk saya.
    Pertanyaannya, apakah usaha ini memerlukan ijin. Kalau ya, apa nama/jenis ijinnya dan ngurusnya kemana.
    Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
    Wass. Kinto

    BalasHapus
  64. Ada link/ website tuk memeriksa nomor Izin Depkes / Halal ga? tuk memeriksa nomor produk makanan/ minuman yg sering kita minum agar kita yakin kalo nomor registernya benar adanya dan bukan ngibulin konsumen... Regards

    BalasHapus
  65. Mas, mau tanya dimana bisa test lab untuk nutrition fact?
    Apa harus di Sucofindo? Biayanya mahal sekali.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  66. Salam Kenal Pak,
    kebetulan saya lg pusing ngurusin nomor ML untuk perusahaan bos saya, selama ini saya punya org yg mengurus keperluan dan persyaratan untuk ML. Lagi pusing buka2 internet ketemu blog ini, mudah2an bisa membantu.
    Begini pak saya sedang mengurus ML dengan nama PT baru, tentu saja harus dilakukan aduit gudang oleh Balai setempat. Permasalahannya, ternyata auditnya rumit sekali. Saya tanya pada orang BPOM katanya mereka tidak bisa menerima pendaftaran sebelum ada hasil audit dari BAlai, sedangkan orang Balai tidak mau melakukan audit gudang sebelum ada nomor pendaftaran dari BPOM Jakarta. saya jd pusing menanganinya, secara saya tdk berpengalaman untuk ini. Bos saya tidak mau d urus oleh orang lain (orang sewaan saya) maunya saya yang mengurus. Gmana ya pak, mungkin bapak bisa memberikan solusi untuk saya. terima Kasih

    BalasHapus
  67. saya ingin tanya mengenai produk es krim dengan merk Mr Cool dan Camelo, apakah produk ini sudah ada ijin dari bp pom? soalnya warung di kampung-kampung sudah banyak beredar dan anak-anak pada suka. saya lihat di internet katanya ada ijin dari depkes, tapi saya lihat di situsnya http://www.mr-cool.web.id/ cara pembuatannya kok di injek kemudian ditutup pakai lem, apakah ini higienis? Trims.

    BalasHapus
  68. Saya mau tanya kalau pendaftaran untuk produk minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5% dengan skala industri rumah tangga apakah cukup ke Dinas Kesehatan setempat atau harus ke BPOM Pusat? Thanks.

    BalasHapus
  69. saya mau tanya jika saya mau membuat produk minuman dengan merk XXX ( masih rahasia ) dan pemasarannya hanya disekitar daerah tempat tinggal atau hanya 1 wilayah kota / kabupaten apakah itu harus registrasi terlebih dahulu?dan dimana tempat pendaftaran tersebut yang kebetulan saya bedomisili di GRESIK?? trims

    BalasHapus
  70. saya mau tanya jika saya mau membuat produk minuman dengan merk XXX ( masih rahasia ) dan pemasarannya hanya disekitar daerah tempat tinggal atau hanya 1 wilayah kota / kabupaten apakah itu harus registrasi terlebih dahulu?dan dimana tempat pendaftaran tersebut yang kebetulan saya bedomisili di GRESIK??/ trims

    BalasHapus
  71. kalau ada yang mau daftarin produknya tapi gak mau ribet , .. coba deh hubungi saya via e- mail , mudah-mudhana sya bisa bantu ngurusin di BPOMnya . thanks

    BalasHapus
  72. saya mau nanya untuk registrasi ulang dari depkes ke bpom (di daerah medan ) yg perlu di lampirkan apa aja. Apakah lampiran harus asli ?
    Berapa lama? Dan untuk proses registrasi ulang apakah kami diberi surat permohonan registarsi ulang dan produk kami bisa beredar dipasaran nggak ?

    BalasHapus
  73. minta tolong syarat -syarat ijin BPOM untuk sabun cuci tangan di jelaskan

    BalasHapus
  74. yang masih sulit adalah,bagaimana cara mengecek kebenaran ijin Depkes dan BPOM yang tertera dalam produk obat dan makanan.trims

    BalasHapus
  75. hello.... saya ingin mengregister produk yang saya import.. boleh kah minta saran atau pun syarat yang ada?? thanks...

    BalasHapus
  76. pak saya punya usaha bakso, baiknya saya lewat mana aja untuk mendapatkan sertifikat BPOM.
    terima kasih

    BalasHapus
  77. thanks atas informasinya,saya baru mau bikin usaha kecil2an berupa makanan ringan,berapa biaya yg harus saya keluarkan untuk mendapatkan izin,dan bagaimana cara agar supaya produk yg saya miliki mendapatkan izin depkes dan berlabel halal...saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  78. pak saya punya rencana pingin buka usaha kecil-kecilan,ya berupa makanan ringan.yang saya mau tanyakan,berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk mendapatkan ijin?

    BalasHapus
  79. pak prosedure pa ja yg hrus d tempuh untuk ijin k BPOM, untuk mkanan & mnuman yg saya jual
    trim's

    BalasHapus
  80. Halo Mas Priwit dan semuanya,

    Saya ada rencana usaha penjualan makanan produk orang lain yang akan saya pasarkan memakai label/merk saya.

    Produk ini sudah memiliki merek dan semua ijin yang diperlukan (BPOM, SNI, Depkes, Halal).

    Pertanyaannya:
    1. Apakah saya perlu mendaftarkan kembali produk ini?
    2. Dapatkah saya menggunkan ijin yang sudah ada pada produk yang bersangkuta? Apa saja yang perlu dipersiapkan?

    Mohon bantuannya.

    Terimakasih.

    Nita

    BalasHapus
  81. mampir nich...
    menarik sekali blog anda dan saya menyukainya..
    salam....
    oh ya ada sedikit info nich tentang kayu jabon dan bibit jabon semoga bermanfaat... :)

    BalasHapus
  82. Salam Pak Priwit, terima kasih atas post-postnya yang menarik dan bermanfaat. Saya ada satu pertanyaan, Pak. Untuk produk berupa yoghurt kan tidak diberlakukan PIRT. Tapi kalau saya baca-baca lagi, dari BPOM juga tidak mewajibkan adanya izin BPOM untuk produk makanan/minuman yang tahan <7 hari. Jadi produk-produk yoghurt itu tidak perlu izin baik dari BPOM maupun DinKes ya Pak? Terima kasih.

    BalasHapus
  83. Pak mau tanya kalau label edar yg lama masih ada tapi no md sudah ganti apakah bisa ditempel sticker untuk no yang baru ?

    BalasHapus
  84. Mohon informasi pengurusan Nutrition Fact, gimana ya? Apa syaratnya?

    BalasHapus